Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi

Senin, 13 Februari 2017 – 00:43 WIB
TAK BERKUTIK: Pelaku G, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok dan B, 37, warga Nagari Gantungciri saat diamankan Polres Arosuka di Mapolres Arosuka, akhir pekan lalu. Foto: RIKI CHANDRA/PADANG EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.

Penangkapan G berawal dari pengakuan pelaku B, 37, warga Nagari Gantungciri yang diciduk jajaran Polres Arosuka di kawasan Jorong Sawahsudut, Nagari Salayo, Jumat (10/2) malam lalu.

BACA JUGA: Ya Ampun, Bu Lik Ketahuan Ambil Sabu-Sabu di Jalan

Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh Ngenana didampingi Kasat Narkoba Iptu Sitompul menerangkan, penangkapan B berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku usai bertransaksi narkoba jenis sabu.

Petugas lalu bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja, tak lama berselang datang tersangka B mengendarai motor jenis Revo hitam dari arah simpang Salayo.

BACA JUGA: Alamaaak! Pak Camat dan Pak Lurah Pesta Sabu

Petugas yang sudah curiga dengan gelagat pelaku langsung menyetop dan menggeledah tersangka.

“Saat digeledah, kami menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dari saku celana pelaku yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelas Sitompul, kemarin, (12/2).

BACA JUGA: Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi

Setelah itu, pelaku langsung digelandang petugas. Bersamaan dengan itu, petugas langsung menginterogasi pelaku.

Pelaku “bernyanyi” dan mengungkapkan bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok berinisial G.

Tanpa menunda waktu, petugaspun bergerak mencari G yang diketahui tengah berada di kediamannya, Kompleks LP Kelas II B Solok, Laing, Kota Solok.

“Oknum G tidak dapat mengelak. Tanpa perlawanan, dia kami tangkap,” katanya lagi.

Kepada petugas, oknum pegawai LP itu mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang warga binaannya sendiri berinisial R.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba ini,” terang Sitompul.

Hingga kini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polres Arosuka untuk proses lebih lanjut.

Kasus tersebut menambah daftar hitam LP tersebut. Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2016 lalu, salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok ini juga ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja.

Saat itu, pelaku berinisial D, 36, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota di kawasan jalan Laing. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 2 paket sedang ganja kering.

Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa G merupakan salah seorang pegawainya yang diamankan polisi.

“Betul, ada satu pegawai LP yang diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba,” ungkap Yandi melalui telepon selulernya kepada sejumlah wartawan.

Terkait adanya indikasi warga binaan yang dicurigai sebagai pengedar, dia mengaku telah mengisolasi warga binaan yang dicurigai tersebut.

“Kami sudah komitmen memerangi narkoba, dan berupaya membersihkan LP dari pengaruh narkoba,” tutup Yandi. (rch)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Akan Hidupkan Lagi Program RW Siaga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler