Bu Hakim PN Tangerang Ditangkap KPK, Begini Kronologisnya

Selasa, 13 Maret 2018 – 22:22 WIB
Wahyu Widya Nurfitri. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri (WWN) sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, ada panitera pengganti, advokat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (12/3).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT itu bermula ketika panitera pengganti PN Tangerang berinisial TA berkomunikasi dengan ADS selaku kuasa hukum pihak yang beperkara perdata. Vonis perkara wanprestasi itu sudah dijadwalkan untuk dibacakan pada 27 Februari.

BACA JUGA: Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka

Hanya saja, TA melakukan umrah sehingga pembacaan putusannya ditunda menjadi 8 Maret. “Diduga TA menyampaikan informasi ke ADS soal isi putusan yang menolak gugatan,” kata Basaria, Selasa (13/3).

Selanjutnya, ADS mengupayakan agar gugatan kliennya memenangi perkara. Pada 7 Maret, ADS atas persetujuan kuasa hukum lainnya, HMS menemui TA.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta KPK dan Menkopolhukam Tanggung Jawab

“ADS diduga menyerahkan uang Rp 7,5 juta ke TA dan diteruskan ke WWN (Nurfitri, red) sebagai ucapan terima kasih,” tambah Basaria.

Setelah itu, ADS berupaya memenangi perkara kliennya dengan cara mendekati TA. Namun, ada uang pelicinnnya.

BACA JUGA: OTT KPK Sasar Insan Peradilan, MA Merasa Kecolongan

“Lalu disepakati nilainya Rp 30 juta, kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian,” sambungnya.

Basaria menambahkan, ADS pada 12 Maret berangkat dari kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat membawa uang Rp 22,5 juta menuju PN Tangerang untuk menemui TA.

“Kemudian tim mengamankan ADS di parkiran PN Tangerang dengan membawa uang di dalam amplop,” imbuh dia.

Akhirnya, tim KPK masuk ke ruangan TA dan mengamankannya. “TA dan ADS kami bawa bersama tiga orang lain yaitu pegawai PN Tangerang ke KPK untuk pemeriksaan awal,” ujar Basaria.

Pada malam harinya, KPK menangkap HMS di kantornya kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Tak berapa lama kemudian, KPK menangkap Nurfitri di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Semarang.

“WWN ini ketua majelis hakim dan TA selaku panitera pengganti menangani kasus wanpresetasi bernomor gugatan 426/PDT/G2017/PN Tangerang,” sambung dia.

Dalam kasus ini, Nurfitri dan TA diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun AGS dan HMS disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring OTT KPK, Panitera Mirip Orang Kesurupan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler