Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka

Selasa, 13 Maret 2018 – 21:38 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti di PN Tangerang Tuti sebagai tersangka suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penetapan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam dari petugas. Kemudian ada juga dua orang pengacara dengan inisial AGS dan HMS.

BACA JUGA: ICW: KPK Harus Tolak Permintaan Menko Polhukam

“Setelah ada informasi berulang kali kami putuskan naik ke penyidikan,” kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Dia menuturkan, pada Senin (12/3) kemarin penyidik di lapangan menangkap tujuh orang masing-masing di Tangerang dan Jakarta.

BACA JUGA: Bamsoet Ogah Campuri Permintaan Wiranto ke KPK

“Pertama WWN ini adalah hakim di PN Tangerang. Lalu TA adalah panitera pengganti ditangkap di tempat yang sama,” ujar Basaria.

Mantan polisi ini menambahkan, penyidik juga menangkap ADS dan HMS yang merupakan advokat. Kemudian ada tiga orang lagi PNS di lingkungan PN Tangerang.

BACA JUGA: Mabes Polri: Brigjen Toni Hermanto Belum Ada Cacat

“Kasus ini bermula dari pemberian uang ke hakim melalui panitera karena sedang menangani kasus perdata, ada pihak tertentu yang ingin kasusnya dimenangkan dan berupaya lewat pengacara diberikan sejumlah uang,” urai Basaria.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta.

Sisanya Rp 22,5 juta diberikan AGS pada tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jamin Calon Pengganti Heru dan Aris di KPK Figur Top


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler