Bu Heti: Posisi Guru Lulus PG Belum Aman, Kawal Pendataan Honorer

Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:15 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengingatkan pengurus dan anggotanya tidak lengah dalam terkait pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). 

Bu Heti, panggilan akrab Heti Kustrianingsih, mengingatkan jangan sampai karena merasa sudah lulus PG kemudian lengah dan mengabaikan pendataan honorer tersebut.  

BACA JUGA: Ada Link Pendataan Honorer di Google Form, BKN Kembali Bersuara 

Memang, kata Bu Heti yang mengisi data adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi honorer tetap harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendataan.

Oleh karena itu, Bu Heti meminta pengurus dan anggota FGHNLPSI mendekati masing-masing pemerintah daerah (pemda) untuk pendataan tersebut.

BACA JUGA: Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS

"Ingat, pendataan tenaga non-ASN ini bukan hanya untuk yang belum ikut tes atau tidak lulus PG. Namanya masih honorer, ya, harus didata sesuai isi dari SE MenPAN-RB," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (12/8).

Dia mengingatkan walaupun sudah lulus PG belum tentu semuanya aman. 

BACA JUGA: Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat

Menurut dia, hal itu karena kuota yang tersedia tidak mencukupi untuk mata pelajaran (mapel) tertentu. 

Belum lagi masih banyak daerah tidak mengusulkan formasi sesuai jumlah guru lulus PG.

Nah, dia berujar, di sinilah pentingnya pendataan honorer tersebut.

Semua honorer minimal masa kerja satu tahun per 31 Desember 2021 akan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau enggak terdata, otomatis dianggap tidak ada honorer lagi," kata dia.

Heti kemudian mengingatkan kembali soal kriteria tenaga non-ASN yang didata sesuai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler