jpnn.com, DENPASAR - Ida Ayu Putri Adnyani harus berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pemamoran Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan, Bali ini ditangkap atas kasus penipuan perhiasan berlian terhadap korban bernama Fauziah Al.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Kamis (4/2) sekitar pukul 17.00 Wita lalu.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Call Center di ATM, Sudah Ada Korbannya
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Perum Griya Resimuka Asri No.41A, Monang – Maning, Denpasar Barat.
Pelaku lalu meminjam perhiasan jenis berlian milik korban dengan alasan akan menawarkannya kepada teman pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Jual Masker Senilai Rp847 Juta Ditangkap, nih Tampangnya
"Perhiasan itu senilai lebih dari Rp 100 juta. Lalu korban meminjamkannya kepada pelaku karena keduanya saling kenal. Namun korban memberikan batas waktu. Tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku belum juga mengembalikan perhiasan tersebut," terang Iptu Sukadi, Rabu (10/6).
Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 195 juta. Atas dasar itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar.
BACA JUGA: Sudah Seminggu Gadis Cantik Ini Tak Ada Kabarnya
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (4/4) lalu, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui meminjam perhiasan berlian yang awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban, namun hasil penjualan perhiasan berlian tersebut tidak diberikan kepada korban. Pelaku memakai uang itu untuk pembayaran uang administrasi pembayaran premi asuransi," tandas Iptu Sukadi. (rb/mar/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti