jpnn.com, BALIKPAPAN - Ibu rumah tangga (IRT) bernama Juwita ditangkap petugas Polsek Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, karena nekat menjadi pengedar sabu-sabu.
Wanita 41 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Sabtu (12/1).
BACA JUGA: Kakek Tabung Hasil Kerja Kuli Rp 45 Juta demi Beli Sabu-Sabu
Petugas berhasil menyita sebelas paket sabu-sabu yang disimpan di dalam stoples plastik oleh Juwita.
“Stoples itu disimpan di bawah meja dalam kamar terlapor,” kata Kapolsek Baltim Kompol Raden Dody Susantyoko sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (15/1).
BACA JUGA: Sepasang Kekasih jadi Pengedar Sabu-Sabu
Dia menambahkan, Juwita sering menjual sabu-sabu itu kepada para pelanggan di rumahnya.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas sukses menciduk Alimin yang masih satu jaringan dengan Juwita.
BACA JUGA: Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu
Alimin diringkus di rumahanya di Jalan Ketinjau I, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel), pada hari yang sama.
Saat itu petugas berhasil menemukan sepuluh paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
“Berarnya 5,62 gram dan disimpan di dalam bungkus rokok. Jadi, kami bawa ke kantor,” lanjut Dody.
Petugas terus mengembangkan kasus itu. Personel Polsek Balikpapan Timur pun sukses menangkap Anca di Jalan Ketinjau.
Anca merupakan kaki tangan Alimin. Dia pernah mengambilkan uang hasil penjualan sabu-sabu di rumah Juwita.
“Mereka pengedar sekaligus pemakai. Kasusnya lagi kami kembangkan,” kata Dody. (yad/yud/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 450 Gram Sabu, Dua Warga Batam Diringkus di Palembang
Redaktur & Reporter : Ragil