Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu

Rabu, 02 Januari 2019 – 06:13 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk seorang pengedar sabu-sabu Edi Samroni (38). Edi adalah sebanyak 30 gram sabu-sabu.

Warga Desa Harjokuncaran itu sudah lima bulan terjun sebagai pengedar di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan mengaku mendapatkan barang dari bandar jaringan Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

BACA JUGA: Sebagian Hasil Jualan Narkoba Disumbangkan ke Panti Asuhan

Edi selalu memesan melalui telepon. Kemudian dia harus mengambil barang pesanannya melalui sistem ranjau di tempat yang sudah ditentukan.

"Rata-rata di taruh di dalam tempat sampah," ujar Iptu Suryadi KBO Satresnarkoba Polres Malang.

BACA JUGA: Bawa 450 Gram Sabu, Dua Warga Batam Diringkus di Palembang

Edi membeli sabu-sabu dari bandarnya di Lapas Lowokwaru. Dia merogoh kocek sebesar Rp 35 juta dengan mendapatkan seberat 30 gram sabu-sabu.

Sabu yang sudah diambil dari sistem ranjau tersebut, kemudian dipaket oleh tersangka menjadi paket hemat Rp 200 ribu dan Rp 400 ribu buat pelanggan untuk merayakan malam tahun baru.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta

"Saat penangkapan di rumah tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Malang membawa sebanyak 26 poket sabu siap edar, yang jumlahnya 30 gram sabu, yang juga digunakan oleh pelaku sendiri," imbuh Suryadi.

Kini polisi masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Lowokwaru untuk menyelidiki bandar narkoba, sumber sabu-sabu milik Edi.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Herman dan Saiful Memang Memalukan!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler