jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk Sudarmaji, kakek dua cucu yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Dia diamankan setelah petugas berhasil menemukan sabu-sabu sebanyak 21 poket dengan berat 52 gram di rumahnya. Narkoba itu dibeli seharga Rp 45 juta hasil dari menabung sebagai kuli batu.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih jadi Pengedar Sabu-Sabu
Kakek 56 tahun ini mengaku nekat menjadi pengedar sabu, yang dia beli seharga Rp 45 juta dari seorang bandar berinisial SL, hasil uang tabungannya sebagai kuli batu.
Sudarmaji juga mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dalam jumlah besar. "Karena tergiur keuntungan besar dari penjualan sabu-sabu tersebut," ujar Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu
Tersangka menjual satu poket sabu-sabu yang sudah dijadikan paket hemat 1 gram dengan harga Rp 1,2 juta.
"Dia mengambil keuntungan penjualan sekitar Rp 300 ribu per poketnya," imbuh Kompol Yusuf.
BACA JUGA: Bawa 450 Gram Sabu, Dua Warga Batam Diringkus di Palembang
Kini, Sudarmaji hanya bisa menyesali perbuatan yang sudah dia lakukan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subisder pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Tidur Pulas, Rahmadi Tiba-Tiba Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia