Bu Kadis Itu Bilang Begini

Kamis, 08 September 2016 – 19:18 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - SIANTAR - Salah seorang pejabat wanita di lingkungan Pemko Siantar berinisial FS membantah dirinya sedang bersama Pancasila Sibarani saat ditangkap Kejagung di sebuah hotel di Jakarta, Senin (5/9) lalu.

“Saya tidak merasa kok. Nggak benar itu. Kalau saya ikut dalam kamar hotel, kenapa saya nggak ikut dibawa? Ya itu harus dibuktikanlah,” aku FS seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini (8/9).

BACA JUGA: Tuduh Suami Hombreng Gara-gara Teman FB Lebih Banyak Pria

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Pematangsiantar Pariaman Silaen mengatakan, sesuai aturan PP 53 Tahun 2010, FS yang disebut-sebut pejabat di Pemko Siantar bisa dikenakan sanksi. 

“Jelas ada sanksi jika hal itu benar. Bisa sanksi ringan, sedang maupun berat,” ujarnya.
 
Namun begitu, pihak BKPP masih menunggu hasil klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan kepada Pj Walikota Jumsadi Damanik.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi yang Kepergok Bareng Bu Kadis Marah-marah

Kabag Humas Protokoler Jalatua Hasugian mengungkapkan bahwa Pj Walikota sudah menugaskan orang untuk menelusuri siapa sebenarnya oknum berinisial FS dan mencaritahu kebenaran informasi itu. 

Sementara Kajari M Masril mengatakan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar hanya melakukan serah terima dan penjemputan terhadap Pancasila Sibarani. Sedangkan penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Lihat, Ini Dia Tersangka Korupsi yang Berduaan Bareng Bu Kadis

Saat disinggung mengenai penangkapan pancasila bersama seorang wanita, ia enggan memberi komentar. “Sudah saya bilang, saya hanya menerima serah terima saja. Tanya saja kepada yang menjemput,” ungkapnya.

Sementara ketika hal itu ditanyakan kembali kepada Kasi Intel Jafferson Hutagaol, ia membenarkannya.

“Saling pengertianlah kita. Kan saling taunya kita semua. Kalau ada kata Kejaksaan Agung, berarti adalah,” ungkapnya.

Namun Jafferson enggan membeberkan nama wanita yang diamankan bersama Pancasila Sibarani tersebut. Namun ia membenarkan bahwa wanita itu oknum pejabat di Pemko Siantar. “Iya, dia berinisial FS. Diamankan oleh Kejagung bersama Pancasila Sibarani,” tukasnya mengakhiri.

Kemudian, setelah diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Pancasila ditahan di ruang Mapenaling menunggu proses persidangan. Atas kasus yang mengakibatkan adanya kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar itu, Pancasila disangkakan melanggar pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(fes/tn/int/hez/MS/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Usai Merampok, Bandit Tembak Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler