Mantan Petinggi KPK Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Aset Pertamina

Selasa, 25 Juli 2017 – 13:15 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyidiki kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa tanah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Selasa (25/7) hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, pihaknya memanggil eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum dan SDM Pertamina Waluyo.

BACA JUGA: Pertamina EP Siap Lakukan Perawatan Sumur Tapen 3  

"Hari ini, Bu Karen mantan Dirut Pertamina kami periksa dalam kasus penjualan tanah Simprug sebagai saksi," kata Indarto saat dikonfirmasi.

Indarto menambahkan, pihaknya juga memanggil Waluyo mantan Direktur Umum dan SDM Pertamina. Waluyo yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dianggap mengetahui kronologis penjualan aset seluas 1.880 meter persegi itu.

BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium

"Pak Waluyo adalah mantan Dir Um, atasannya Gathot Harsono tersangka (dalam kasus ini. Pak Waluyo adalah mantan pimpinan KPK," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: BPH Migas Minta Pertamina Tetap Jual Premium

Dalam penjualan aset negara ini, diperkirakan negara merugi hingga Rp 40,9 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini mulai dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Tak Wajib Sedia Premium di Jawa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler