jpnn.com, KUTAI TIMUR - Leni Wijaya ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, karena terbukti menjual obat-obatan terlarang, Selasa (19/12).
Awalnya, petugas menerima informasi banyak obat terlarang yang beredar di Sangatta.
BACA JUGA: Assalamualaikum, Bocah Itu Teler Bukan karena Permen Susu
Dari laporan itulah petugas akhirnya melakukan penyidikan dan mengarah ke Leni.
Ibu rumah tangga itu akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso II, Gang Kartini, Sangatta Utara.
BACA JUGA: Ya Ampun, Narkoba Dikemas dalam Bungkus Teh Kotak
Petugas menemukan 709 butir obat keras jenis double L di dalam dapur.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 770 ribu dan satu handphone.
BACA JUGA: Dijaga Preman, Diskotek MG Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2015
"Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah. Saat digeledah ternyata ditemukan
doubel L sebanyak 709 butir yang disimpan di dua tempat berbeda," ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, Rabu (20/12).
Saat ini, Leni dan seluruh barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
"Kami akan terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba di Kutim dan hal ini perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," tandasnya. (hd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Imbau Pemilik Pabrik Narkoba Diskotek MG Menyerah
Redaktur & Reporter : Ragil