jpnn.com, JAKARTA - Kasus Diskotek MG yang belum lama ini digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebabkan terungkapnya masalah lain.
Ternyata, tempat hiburan malam yang berada di bilangan Jakarta Barat tersebut belum memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2015.
BACA JUGA: BNN Imbau Pemilik Pabrik Narkoba Diskotek MG Menyerah
Dengan kata lain, hampir tiga tahun Diskotek MG bebas beroperasi tanpa izin selama.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudinparbud) Jakarta Barat Farizaludin mengatakan, saat ini diskotek MG hanya mengantongi izin TUDP yang dikeluarkan Disparbud DKI Jakarta pada 2014 lalu.
BACA JUGA: Sandi Perintahkan Wako Jakut Gencarkan Tes Urine di Rusun
Sebab ketika itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (DPMPTSP DKI) belum dibentuk. "Selepas tahun itu, mereka belum perpanjang izin lagi ke PTSP," ujarnya, Rabu (20/12).
Dia menuturkan, selama rentang waktu 2015-2016 diskotek MG sempat buka-tutup dan berkali-kali berganti pemilik. Di balik kondisi demikian, pemilik diskotek tersebut belum mengurus izin baru ke DPM dan PTSP DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Wajib Lapor Tiap Dua Bulan
"Kita sempat minta pemiliknya untuk membuat izin baru di PTSP, tapi tidak digubris. Mereka tetap beroperasi dengan izin TDUP lama," jelasnya.
Farizaludin mengaku sempat dihalangi-halangi preman saat hendak melakukan pengawasan. Kondisi tersebut membuatnya timnya khawatir saat hendak masuk ke dalam.
"Kita selama ini hanya beri teguran lisan. Kalau surat peringatan tidak pernah. Karena terus terang kita takut kenapa-kenapa di dalam," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Pariwisata Izinkan Perayaan Natal di Monas
Redaktur & Reporter : Adil