Ya Ampun, Narkoba Dikemas dalam Bungkus Teh Kotak

Rabu, 20 Desember 2017 – 23:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kiri) dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di Apartemen Green Lake Sunter. Foto: M Ridwan/JPC

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap industri rumahan yang memproduksi berbagai jenis narkoba di lantai 16 BJ Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/12). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, para pelaku menggunakan cara khusus untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Para tersangka mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas bungkus teh kotak dan ABC Sari Kacang Hijau," kata Eko di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Rabu (20/12).

BACA JUGA: Dijaga Preman, Diskotek MG Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2015

Eko menyebut para pelaku memasukkan barang haram itu ke dalam kapsul sesuai permintaan konsumennya. "Mereka buat sesuai permintaan pesanan," tegas dia.

Dalam operasi itu, jajaran Dit Narkoba Bareskrim Polri membekuk empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu adalah AM (19), KVL alias Cacing (25), HLR (26) dan AS alias Bule (29).

BACA JUGA: BNN Imbau Pemilik Pabrik Narkoba Diskotek MG Menyerah

Seorang tersangka lainnya bernama Joy masih dalam pengejaran petugas. "Empat orang tersangka itu kami tangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Joy sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, red),” ujar Eko.

Pada operasi itu, petugas mengamankan barang bukti. Antara lain tujuh kilogram sabu-sabu, enam ribu butir pil happyfive, serta 976 gram ketamine.

BACA JUGA: Sandi Perintahkan Wako Jakut Gencarkan Tes Urine di Rusun

Polisi juga menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, pencetak ekstasi, pipet, timbangan, lem tembak, lakban, dan alat produksi lainnya. Kini para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Wajib Lapor Tiap Dua Bulan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler