jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemerintah memberikan gaji besar kepada pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Apalagi ada yang mencapai Rp 1,3 miliar per orang setiap tahun.
Mardani mengecam terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Perpres itu menyebutkan bahwa ketua dewan pengarah, yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri, serta para anggota digaji di atas Rp 100 juta per bulan.
BACA JUGA: Setahun di Dewan Pengarah BPIP, Megawati Cs Tak Digaji
"Tidak tanggung-taggung, dana yang disiapkan setidaknya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per orang per tahun” ujar Mardani, dalam siaran persnya, Senin (28/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa dia sebenarnya mendukung adanya BPIP sebagai upaya penguatan ketatanegaraan bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Ani Sebut Gaji Bu Mega di BPIP Hanya Rp 5 Juta
Namun munculnya Perpres 42 justru sangat mengusik karena anggaran BPIP sangat membebani negara.
Apalagi Perpres tersebut muncul di tengah perekonomian nasional yang berat, rupiah melemah, daya beli menurun, hingga utang melangit. Sehingga tidak bijaksana memberikan gaji besar pada pejabat BPIP.
BACA JUGA: Dicari, Otak di Balik Gaji BPIP Lebih Besar dari Presiden
“Malu, saat negara sedang defisit dan utang menumpuk kita malah menggaji yang diluar batas kemampuan. Malaysia malah mengurangi gaji para menterinya, kita malah menetapkan seenaknya," pungkas Mardani. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Bu Mega dan Para Tokoh di BPIP Tak Pikirkan Gaji
Redaktur & Reporter : Boy