jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan bahwa ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri tak pernah memikirkan gaji dari negara untuk jabatannya sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Basarah yang juga wakil ketua MPR RI menegaskan, Megawati sejak dilantik secara resmi memimpin Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada 7 Juni 2017 hingga akhirnya lembaga itu berubah menjadi BPIP pada 28 Februari 2018 justru belum pernah memperoleh gaji.
BACA JUGA: Kritik Keras Fadli Zon soal Perpres Gaji Bu Mega Cs
“Bu Mega bersama delapan orang anggota dewan pengarah lainnya dan juga kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP tersebut belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara,” ujar Basarah melalui pesan singkat, Senin (28/5).
Lebih lanjut Basarah mengatakan, selama setahun keberadaan UKPPIP atau BPIP memang terdapat berbagai kendala internal dalam hal administrasi birokrasi antar-kementerian. Imbasnya, tak ada dukungan gaji dan hak keuangan bagi kepala, dewan pengarah, deputi, tenagah ahli dan perangkat lain di BPIP selama setahun bekerja.
BACA JUGA: Pimpin Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega Digaji Rp 112,5 Juta
Peraih gelar doktor ilmu hukum itu menambahkan, BPIP merupakan organ resmi bentukan negara yang bertugas menjaga tegaknya ideologi Pancasila. Basarah menegaskan, tokoh-tokoh yang duduk di Dewan Pengarah BPIP seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siroj, Buya Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Sudhamek dan lain-lain merupakan tokoh bangsa yang telah teruji dedikasinya bagi bangsa dan negara.
“Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Semua tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji,” tegasnya.
BACA JUGA: Megawati tidak Pernah Meminta Gaji dari Pemerintah
Karena itu Basarah menegaskan, Megawati selama setahun memimpin Dewan Pengarah BPIP juga tidak tahu jumlah gaji ataupun hak-hak keuangan lainnya. “Bu Mega dan tokoh-tokoh lainnya sekali lagi tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah,” sambungnya.
Padahal, kata Basarah, tugas Dewan Pengarah BPIP sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila. Sebab, BPIP harus mulai bekerja dari nol.
Karena itu Basarah meyakini penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP berdasar peraturan presiden tentu merujuk aturan perundang-undangan. Bahkan, kata ketua Fraksi PDIP MPR RI itu menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP pasti telah melalui rapat antar-kementerian.
Karena itu Basarah juga meminta kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan penjelasan tentang penerbitan Prepres Gaji BPIP.
“Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Kedepankan Transparansi
Redaktur : Tim Redaksi