jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menindak tegas pelaku pemerkosaan. Apalagi hingga saat ini kasus kejahatan seksual masih terus terjadi.
"Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise selalu menyampaikan ancaman kebiri bagi pemerkosa. Berulang kali! Namun, kapan realisasinya?” tanya Reza yang juga pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Senin (9/10).
BACA JUGA: Usut Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Lelang Perawan
Dia menilai langkah pemerintah dalam penyelesaian kasus kejahatan seksual bahkan mundur sedikit. Sebab, batas petunjuk teknisnya pun entah kapan akan difinalisasi?
"Lagi pula, terlalu berlebihan untuk menjadikan (ancaman) kebiri sebagai cara untuk memunculkan efek jera," terangnya.
BACA JUGA: Menteri PPPA dan DPR Sepakat Membahas RUU PKS
Di Jerman, lanjutnya, kebiri dilakukan berdasarkan permintaan si napi predator seks. Wajar mujarab, karena berangkat dari kesadaran dan keinginannya sendiri. Kebiri adalah bagian dari rehabilitasi.
"Di Indonesia kebiri adalah hukuman. Predator yang bermotif kontrol dan amarah, setelah dikebiri malah semakin marah. Bukannya jera, malah kian berbahaya," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Reza Indragiri: Risau Melihat Anak Konsumsi CPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yohana: Tempe Dolly Saiki, Uenak Rek
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad