jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Miryam S Hariyani tidak hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (27/3). Politikus Partai Hanura itu beralasan sedang sakit sehingga tak bisa bersaksi.
Miryam sedianya juga diundang dalam rapat di DPP Hanura. Namun, ketua umum Srikandi Hanura itu juga tak hadir dalam rapat terbatas partainya.
BACA JUGA: Yakinlah, Golkar Tak Akan Berabe karena Kasus e-KTP
"Hari ini pun di rapat terbatas DPP beliau tidak hadir," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana.
Karenanya Dadang meyakini Miryam memang sedang sakit. "Jadi benar bisa jadi sakit," sebut Dadang.
BACA JUGA: Disebut di Sidang Suap Pajak, Eggi Sudjana Sambangi KPK
Hanya saja, Dadang tak mengetahui sakit yang diderita Miryam hingga tak sanggup hadir dalam sidang kasus e-KTP ataupun rapat DPP Hanura. Sebab, Miryam juga tak mengirim surat keterangan sakit ke DPP.
"Ya kalau rapat DPP, kan tidak pakai surat dokter," pungkas Dadang.
BACA JUGA: Politikus Saksi e-KTP Bakal Antre di Pengadilan Tipikor
Seperti diketahui, Miryam mestinya bersaksi pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Sigiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3). Miryam akan dikonfrontasikan dengan penyidik KPK karena pada persidangan sebelumnya mencabut berkas acara penyidikan yang sudah ditandatanganinya.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati
Redaktur : Tim Redaksi