KPK Garap Wali Kota Malang

Senin, 14 Agustus 2017 – 11:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton. Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015, serta suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 yang menjerat mantan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono.

"Wali kota sebagai saksi untuk tersangka MAW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8).

BACA JUGA: Novel Ingin Penyidikan E-KTP Semakin Maju

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Malang, Jawa Timur. "Di Malang diagendakan pemeriksaan untuk 12 orang," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Arief sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

BACA JUGA: Bos dan Penyidik KPK akan Dampingi Novel Jalani Pemeriksaan di KBRI

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono. Nilai suapnya mencapai Rp 700 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.(put/JPC)

BACA JUGA: Saksi Kunci e-KTP Meninggal di AS, Konon Akibat Bunuh Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Ketua DPRD Kota Malang dengan Dua Kasus Sekaligus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler