Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia, Bamsoet Lontarkan Kritik untuk KPK

Senin, 14 Agustus 2017 – 12:39 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatya. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertanggung jawab atas keselamatan Johannes Marliem yang merupakan saksi kunci kasus e-KTP. Menurutnya, komisi antirasuah itu memberi perlindungan maksimal kepada Johannes karena posisi sebagai saksi kunci pasti membahayakan pengusaha muda itu ataupun keluarganya.

“Institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," ujar Bambang, Senin (14/8).

BACA JUGA: KPK Garap Wali Kota Malang

Politikus Golkar yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu menjelaskan, seorang saksi apalagi yang berstatus saksi kunci berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan baik untuk pribadi, keluarga dan harta bendanya. Selain itu, saksi kunci juga harus memperoleh jaminan untuk bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan.

Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang," tuturnya.

BACA JUGA: Novel Ingin Penyidikan E-KTP Semakin Maju

Bamsoet juga mengkritik tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci. Menurutnya, hal itu sebagai perilaku tidak profesional.

Bahkan, Bamsoet menyebut tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena sama saja menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius. "Tindakan memublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditoleransi," pungkasnya.(dna/JPC)

BACA JUGA: Bos dan Penyidik KPK akan Dampingi Novel Jalani Pemeriksaan di KBRI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci e-KTP Bunuh Diri, Begini Kata Mendagri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler