Bu Mufida Angkat Bicara Merespons Penganiayaan Perawat di Palembang

Sabtu, 17 April 2021 – 15:24 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap dugaan penganiayaan terhadap perawat di rumah sakit swasta di Palembang, tidak terulang kembali.

Sebelumnya, video dugaan penganiayaan perawat oleh oknum keluarga pasien di Pelembang tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Lihat Tampang Terduga Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya, Simak Pengakuannya

Menurut Mufida -sapaan Kurniasih Mufidayati, profesi tenaga kesehatan seperti perawat dilindungi Pasal 57 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam pasal itu, tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

BACA JUGA: Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan

"Tentu tindakan kekerasan apa pun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan," ucap Mufida dalam keterangan persnya, Sabtu (17/4).

Dia lantas merilis data Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan saat enam bulan pertama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal

Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, ditolak warga. Kemudian ada kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.

"Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap," ujar Mufida.

Politikus PKS itu menyebut pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, bisa meminimalisir kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Di sisi lain, kata Mufida, jika terindikasi ada pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan, pasien bisa melapor ke organisasi profesi.

Alumni Universitas Indonesia itu menekankan, baik tenaga kesehatan atau pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi.

"Insyaallah regulasi sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien," tutur dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler