jpnn.com, JAKARTA - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga teknis tahun ini dikuasai pelamar usia 35 tahun ke bawah.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, hal ini sangat merugikan mereka karena tidak bisa melamar PPPK.
BACA JUGA: Kecewa Formasi PPPK 2021 Dikurangi, Honorer K2 Garut Bersiap Demonstrasi Akbar
"Honorer K2 tenaga teknis sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mau melamar CPNS dan PPPK enggak bisa," kata Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (22/5).
Dia pun meminta Komisi II DPR RI tidak serta merta menyetujui laporan pemerintah terkait formasi PPPK tenaga teknis.
BACA JUGA: SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu
Sebab, ujar Nur, pada kenyataannya formasi tenaga teknis bukan diisi PPPK tetapi CPNS.
"Pekan depan mau ada rapat MenPAN-RB (Tjahjo Kumolo) dengan Komisi II DPR. Saya yakin menPAN-RB akan melaporkan sudah membuka tenaga teknis di PPPK," ujar guru honorer K2 DKI Jakarta yang getol memperjuangkan tenaga teknis ini.
BACA JUGA: Kecewa Lihat Formasi PPPK 2021 Tenaga Teknis, Bu Nur: Pemerintah Sadar Enggak sih Bikin Aturan
Nur lantas menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah yang dinilai melenyapkan honorer K2 tenaga teknis secara perlahan.
Salah satunya dengan memberlakukan persyaratan yang sulit dipenuhi honorer K2 tenaga teknis.
Seharusnya, kata Nur, kalau berniat baik menyelesaikan honorer K2, maka syaratnya jangan dibuat rumit.
"Luar biasa ini kebijakannya ya. Sudah diberatkan ijazah, diberatkan juga formasi," kata Nur.
Kalau ada formasinya, lanjut Nur, lalu ijazahnya masih SMA mungkin masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 lulusan S1.
Faktanya, ijazah honorer K2 sudah S1 tetap tidak bisa mendaftar PPPK karena formasi di daerah hanya buat PNS.
"Hadeeh malang sekali nasib honorer K2. Habis manis sepah dibuang," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad