Bu Nur Waswas Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM Bisa Memuluskan Honorer Bodong

Selasa, 08 Maret 2022 – 20:50 WIB
Ketua Forum Honorer Nur Baitih. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku bingung dengan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN  tiba-tiba meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja minimal 3 tahun untuk peserta PPPK guru dalam waktu tidak sampai sebulan.

BACA JUGA: Banyak Calon PPPK Guru Gagal Mendaftar PPG, Bu Nur: Ini Enggak Adil

Pada 14 Februari 2022, BKN mewajibkan SPTJM masa kerja, tetapi 7 Maret kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru.

Menurut Nur, SPTJM sebenarnya bagus diberlakukan untuk PPPK guru karena bisa menghalau honorer bodong.

BACA JUGA: Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah

"Seharusnya bagus ya jika guru juga berlaku masa kerja minimal 3 tahun. Artinya bisa mengetahui honorer bodong yang baru kerja dan yang lama. Jadi, lebih fair," terang Nur kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Dia juga merasa aneh kalau hanya PPPK nonguru yang diminta SPTJM, padahal saat rekrutmen paling banyak bermasalah PPPK guru. Ini karena data pokok pendidikan (Dapodik) tidak diverifikasi validasi.

BACA JUGA: BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya

Tidak heran saat rekrutmen PPPK guru tahap 1, peserta yang tidak memenuhi ketentuan bisa mulus mendaftar karena namanya belum dihapus di Dapodik.

"Aneh ya, kenapa cuma PPPK nonguru wajib pakai SPTJM, padahal saat rekrutmen aman-aman aja," ucapnya.

Nur menambahkan, saat BKN menerapkan syarat SPTJM, ada banyak calon PPPK guru yang berpotensi BTL (berkas tidak lengkap) atau TMS (tidak memenuhi syarat).

Ini justru bisa memberikan kesempatan juga terhadap guru-guru yang lama mengabdi dan lulus passing grade (PG) tanpa formasi.

"Entahlah jadi bingung saya. Kalau seperti ini tidak adil juga buat honorer yang lama mengabdi dan lulus PG, tetapi tidak ada formasi. Seharusnya pemerintah jangan tutup mata soal itu," bebernya.

Nur menegaskan, bukannya dia tidak senang dengan perubahan kebijakan BKN. Namun, dia waswas peserta bodong akan menyingkirkan guru honorer yang benar-benar mengabdi.

Dia juga mempertanyakan misi pemerintah yang katanya mau birokrasi bersih dan menciptakan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas.

"Kalau baru rekrutmen sudah dimulai dengan kebohongan bagaimana mau berkembang ASNnya," cetusnya.

Nur berpendapat pemeriintah seharusnya mengedepankan keadilan. Apakah tidak kasihan kepada guru honorer yang sudah lulus PG tanpa formasi. Mereka mestinya yang mengisi kursi peserta bodong-bodong itu.

"Asli enggak adil, karena masa kerja semua guru honorer disamakan. Di SK PPPK tercatat nol tahun masa kerja, sedangkan kami sudah puluhan tahun mengabdi," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler