Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah

Selasa, 22 Februari 2022 – 15:10 WIB
Ketua Korwil Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih bicara soal syarat usulan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi aturan usulan penetapan NIP PPPK disambut gembira guru honorer K2.

Pasalnya, dalam pengusulan NIP PPPK guru, nonguru tahun 2021 harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Pemda Wajib Sertakan SPTJM untuk Usulan Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Cemas

SPTJM ini sebagai jaminan bahwa guru honorer atau peserta tes PPPK 2021 memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara, masa kerja minimal 5 tahun untuk jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.

BACA JUGA: BKN Merevisi Usulan Penetapan NIP PPPK, Ini Isi Lengkap Surat Terbarunya

"Kalau masa kerja sebagai honorer dicantumkan, ya alhamdulillah. Artinya pengabdian benar-benar dihargai, tidak dihitung nol atau disamakan dengan yang lain," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (22/2).

Dia mengungkapkan, masa pengabdian honorer K2 paling sedikit 17 tahun. Jadi, pantas dan wajar jika pengabdian mereka dihargai.

BACA JUGA: Warning dari BKN untuk Peserta Tes PPPK Guru Tahap 3, Honorer Harus Tahu

Nur berharap dengan adanya revisi pengusulan NIP PPPK tidak membuat proses penetapannya berjalan lambat. Ini karena ada honorer K2 yang tahun 2022 masuk usia 60 tahun.

"Kan sayang sebentar lagi pensiun, tetapi belum terima SK," cetusnya.

Dia mencontohkan, Suratman, guru honorer K2 yang pada 2022 ini sudah berusia 59 tahun.

Kalau makin diulur-ulur, bisa-bisa usia 60 tahun baru terima SK.

"Saya sangat mendukung revisi biar pengabdian honorer K2 dihargai agar tidak ada kecemburuan sosial dengan anak baru mengajar," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler