Bu Rachma Tak Pernah Dituduh Makar di Era SBY

Selasa, 10 Januari 2017 – 12:35 WIB
Rachmawati Soekarnoputri dalam Rapat Kader Partai Gerindra di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Rachmawati Soekarnoputri yang kini menjadi tersangka upaya makar mengklarifikasi informasi yang menyebutnya pernah hadir dalam diskusi yang diselenggarakan Rumah Amanah Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat. 

Informasi mengenai kehadiran Rachamwati disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait pemeriksan ekonom Ichsanuddin Noorsy. Namun, juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa memastikan putri Proklamator RI Soekarno itu tidak hadir dalam diskusi di Rumah Amanah Rakyat. 

BACA JUGA: Rachmawati: Uang Rp 300 Juta Bukan Untuk Tindakan Makar

“Polisi bisa tanya soal ini ke pengelola Rumah Amanah Rakyat, yakni mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1). 

Teguh mengatakan, Rachmawati memprotes keras tuduhan makar yang dilontarkan polisi. “Ibu Rachmawati merasa ada upaya untuk terus memojokkan dirinya dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Berkas Sri Bintang Pamungkas Sudah di Tangan Kejaksaan

Teguh menambahkan, Rachmawati sudah memberikan penjelasan mengenai pertemuan 20 November 2016 di Aula Ir. Soekarno, Universitas Bung Karno, Jakarta. Tidak ada agenda khusus yang dibahas dalam pertemuan itu, kecuali dua hal. Yakni mengawal kasus dugaan penodan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan bela negara dengan menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli. 

Rachmawati menilai amandemen terhadap konsitusi yang dilakukan hingga empat kali dari 1999-2002 sebagai akar dari berbagai masalah yang dihadapi Indonesia. Amandemen ini membuat pemerintah tidak memiliki kemampuan melindungi warga negara.

BACA JUGA: Polisi: Rachmawati Mencairkan Deposito Rp 300 Juta

Pikiran agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang asli sudah lama dibicarakan Rachmawati, termasuk saat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI di era Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kata Teguh menegaskan, Rachmawati tak pernah dianggap makar saat era pemerintahan SBY.

"Waktu itu Ibu Rachmawati  sama sekali tidak pernah dituduh makar. Mengapa sekarang aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli disamakan dengan tindakan makar dan upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah? Ini kan aneh,” ungkap Teguh.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Kasus Makar, Bang Eggi Malah Bingung


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler