jpnn.com, SURABAYA - Ratusan pekerja seni dan hiburan menggelar demonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/8).
Mereka meminta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru dicabut.
BACA JUGA: Bu Risma Bekerja Sendiri, Bukti Eri Cahyadi Tidak Serius Urus Covid-19?
"Kami minta Perwali 33/2020 dicabut atau direvisi," kata Ketua Aliansi Pekerja Seni (APS) Surabaya Java Angkasa saat berorasi di Balai Kota Surabaya.
Mereka mendatangi Balai Kota dengan membawa spanduk dan poster keluh kesahnya dan meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera mencabut Perwali 33/2020 yang dianggap membatasi aktivitas kerjanya. Akibatnya banyak di antara mereka tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri apalagi menghidupi keluarganya.
BACA JUGA: Kabar Kurang Baik, Aktor Ganteng Ini Positif COVID-19
Aliansi Pekerja Seni Surabaya sendiri merupakan gabungan dari pekerja seni tradisional, rias kemanten dan biduan dangdut.
Hanya saja, lanjut Java, pihaknya kecewa karena demonstrasi untuk kedua kalinya ini tidak ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
BACA JUGA: Horeee, Tempat Spa dan Karaoke Boleh Beroperasi Lagi
"Kami akan beristirahat 2-3 hari, dan bergerak lagi dengan massa lebih besar," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, massa juga kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait tuntutannya.
"Yang jelas hari ini tidak ada keputusan apa pun. Ini tidak sesuai dengan harapan kami," katanya.
Java juga menginginkan agar wali kota bersedia mengeluarkan surat edaran untuk memberikan izin menggelar acara hajatan dan hiburan sampai ketingkat RT/RW. Hal ini perlu dilakukan agar para pekerja seni Surabaya bisa kembali beraktivitas dan mencari uang dari kemampuan mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan bahwa tuntutan dari massa akan segera disampaikan ke Wali Kota Surabaya.
"Ya nanti tuntutan dan keinginan mereka akan kami sampaikan ke Wali Kota Surabaya," katanya. (antar/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti