Horeee, Tempat Spa dan Karaoke Boleh Beroperasi Lagi

Rabu, 05 Agustus 2020 – 00:51 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah tempat hiburan malam. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial akan mengizinkan atau memberi relaksasi terhadap sektor pariwisata tempat hiburan untuk kembali beroperasi menerima pengunjung.

Oded meminta agar para pengelola tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Didatangi Wanita-wanita Cantik, dari Tempat Spa Sampai Karaoke

"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha. Termasuk juga tempat hiburan. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8).

Dia menjelaskan, syarat yang perlu dipenuhi para pengelola tempat hiburan yang pertama yaitu mengajukan permohonan ke Pemkot Bandung.

BACA JUGA: IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri

Lalu permohonan itu harus ditindaklanjuti dengan kesiapan pengelola tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.

Setelah itu, para pengelola tempat hiburan harus menandatangani perjanjian untuk berkomitmen menerapkan protokol kesehatan serta harus siap diberi sanksi apabila melanggar.

BACA JUGA: Respons FPI Atas Terbentuknya KAMI

"Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Baru akan dikasih izin kembali beroperasi," katanya.

Menurutnya kesiapan protokol kesehatan di setiap tempat hiburan harus sama. Maka dari itu, ia mengaku akan mengevaluasi kembali hasil peninjauan sebelumnya yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap tempat wisata.

"Contohnya rumah makan sudah ada yang ditegur. Mereka juga diminta untuk bertanggung jawab," kata Oded.

Sebelumnya pada Senin (3/8) pagi, ratusan pekerja dari sektor pariwisata hiburan malam melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan sektor tersebut beroperasi.

Ketua P3B (Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung) Rully Panggabean mengatakan hingga kini izin dari Pemkot belum kunjung keluar. Padahal, kata dia, sudah beberapa kali pihak pemkot melakukan peninjauan untuk memastikan protokol kesehatan.

"Kami sudah menghadap, bahkan pemkot sudah mengadakan peninjauan ke tempat kami, di mana kami siap dengan protokol kesehatan COVID-19, tetapi kami tunggu sekian lama kok enggak ada hasilnya," kata Rully. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler