jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kecewa berat karena kandasnya gugatan pemkot dalam kasus Pasar Turi.
Dia mempertanyakan sikap majelis hakim yang tidak menerima gugatan ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Permintaan Bu Risma
''Setelah setahun menunggu, kenapa cuma ini (keputusan hakim, Red)? Terus terang saya kecewa,'' ujar Risma ditemui di ruang kerjanya.
Dia juga menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak menerima gugatan pemkot dengan alasan objek gugatan kurang.
BACA JUGA: Bu Risma Resmi Bikin Aduan di KPK
''Kalau ditolak dari awal selesai sudah. Kami bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi,'' lanjutnya.
Gugatan tersebut ditolak karena pemkot tidak menyertakan PT Centra Asia Investment (CAI) dan PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) sebagai tergugat.
BACA JUGA: Bu Risma Minta KPK Selamatkan Aset Pemkot Surabaya
Dua perusahaan itu berstatus joint operation (JO) dengan PT GBP.
Meski demikian, Risma tidak menyerah. Dia bakal menyusun strategi baru.
Apakah mengajukan banding atau gugatan baru? Risma belum memutuskan.
Dia masih menunggu keputusan tim hukum pemkot yang terdiri atas akademisi, pengacara negara, dan pengacara publik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Risma mengungkapkan, banyak pedagang yang melaporkan adanya intimidasi. Mereka meminta perlindungan pemkot.
''Mereka diancam-ancam lagi. Malah ada yang mau bakar stan,'' ungkap wali kota dua periode tersebut.
Risma telah melaporkan permasalahan tersebut kepada presiden, wakil presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Risma meminta pedagang menjaga aset mereka sendiri.
Sebab, pemkot hanya memiliki satpol PP untuk melindungi warga.
''Satpol PP senjatanya hanya pentungan. Tidak bisa melindungi seluruh warga Surabaya,'' jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi H Syukur menegaskan bahwa pedagang tidak akan berhenti mendukung pemkot merebut hak pengelolaan Pasar Turi.
''Masih ada upaya selanjutnya. Kami yakin,'' kata Syukur.
Pria yang sehari-hari berjualan perlengkapan dan aksesori TNI-Polri tersebut menganggap amar putusan yang dikeluarkan PN tidak menjawab seluruh tuntutan pemkot.
Malah ada beberapa tuntutan yang sama sekali tidak disinggung.
''Seperti pembelian stan dengan kepemilikan strata title, tidak disebut di amar putusan,'' terang Syukur.
Syukur dan beberapa pedagang optimistis dengan posisi hukum para penuntut (pedagang dan pemkot).
Mereka merasa masih mempunyai ''amunisi'' lain berupa laporan pelanggaran perjanjian kontrak pembangunan pasar dengan sistem KSP (Kerja Sama Swasta-Pemerintah).
Syukur menyatakan, pihaknya telah melayangkan tuntutan tersebut pada 2014.
''Kami yakin sebentar lagi KPK turun memproses,'' ucapnya.
Dia menegaskan bahwa para pedagang tidak bakal keluar dari tempat penampungan sementara (TPS).
Syukur menyebut, memang sejak awal pedagang ogah dipimpin dan dikelola perusahaan yang mereka anggap tidak bisa dipercaya lagi.
''Tidak ada iktikad baik sejak awal membangun pasar ini,'' tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria meminta pemkot tidak tinggal diam dengan putusan PN tersebut.
Pengelolaan Pasar Turi tetap harus berada di tangan pemkot.
''Ajukan banding, harus itu,'' tegasnya. (sal/tau/c14/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma: Ingat Perjuangan Arek-arek Suroboyo...
Redaktur & Reporter : Natalia