Bu Risma Tidak Main-Main, Perempuan Muda di Malang Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya

Minggu, 08 Agustus 2021 – 13:04 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki trik untuk mencegah korupsi bansos. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Seorang perempuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) inisial PTH diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Perempuan usai 28 tahun ini sudah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Malang.

BACA JUGA: Terima Banyak Keluhan BST Tak Tepat Sasaran, Ganjar Langsung Kirim Surat untuk Bu Risma

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Minggu (8/8).

BACA JUGA: Miliaran Dana PKH Ditilap 2 Pendamping Sosial, Simak Pernyataan Mensos Risma

Dijelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Bagoes menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.

BACA JUGA: Ada Lagi Bonus untuk Greysia/Apriyani, Kali Ini Apartemen, Sebegini Harganya, Ginting Mendapat Uang

Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan perincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya pula.

Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orang tuanya.

"Uang dipergunakan untuk berobat orang tua dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM.

Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.

Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Temuan tersebut bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bu Risma   PKH   Tri Rismaharini   Malang   Bansos  

Terpopuler