Miliaran Dana PKH Ditilap 2 Pendamping Sosial, Simak Pernyataan Mensos Risma

Selasa, 03 Agustus 2021 – 12:34 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang didampingi oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin saat menjelaskan penetapan tersangka dua orang pendamping sosial di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan para pendamping sosial penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) sudah memiliki gaji yang diberikan oleh Kemensos.

Penegasan itu disampaikan oleh Mensos Risma -panggilan Tri Rismaharini- usai menerima kunjungan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah menetap dua orang pendamping sosial sebagai tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH.

BACA JUGA: 2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis

"Tidak alasan bagi mereka untuk memotong untuk apa pun karena mereka menerima gaji," kata Risma, Selasa (3/8)

Risma juga mengaku sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dana bansos di berbagai daerah.

BACA JUGA: Reza Indragiri pun Bingung dengan Status Anak Akidi Tio, Ada 2 Misteri Ini

Menurut mantan wali kota Surabaya itu, banyak daerah yang bermasalah terkait penyaluran dana bansos tersebut. Tetapi, Risma tidak memerinci keseluruhan datanya.

"Banyak (daerah, red), sekarang sedang ditangani ada dari Bareskrim maupun dari Kejaksaan Agung. Banyak, tetapi memang tidak semudah itu," ucap Risma.

BACA JUGA: Lemparan Botol Wawali Nyaris Menimpa Kepala Wali Kota, Kakak Greysia Polii Terdiam, Menangis

Dia mencontohkan, sebelum penetapan tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH di Kabupaten Tangerang, pihak Kejari sudah memeriksa hingga 4.000 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

"Contohnya beliau, Pak Kejari ini memeriksa 4000 orang. Tidak mudah memang, ya memang harus begitu kalau mau benar," sambungnya.

Sementara itu, Kajari Tangerang Bahrudin mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang pendamping sosial sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana bansos sejak periode 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH tahun 2018-2019 untuk Kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3,5 miliar," jelas Bahrudin.

Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun instansi dalam perkara penyimpangan dana PKH tersebut.

Namun, kata Bahrudin, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain jika barang buktinya memadai.

"Minimal ada dua alat bukti, kami sepakat Tim Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan menaikkan perkara itu," jelas Bahrudin. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler