jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kesepakatan pemberian tunjangan hari raya atau THR PNS lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan permintaan pimpinan daerah saat rapat dengan Kemendagri.
Menurut Tjahjo, rapat saat itu dihadiri oleh sekretaris daerah maupun ketua-ketua DPRD se-Indonesia. "Semua tidak ada masalah kok," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).
BACA JUGA: Hasto Apresiasi Semangat Bu Risma dan Masyarakat Surabaya
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu heran dengan sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang keberatan jika THR menggunakan APBD. "Saya kemarin ke Lampung, juga sudah menganggarkan kok. Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali, tidak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali, loh," ungkap Tjahjo.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, soal THR dan gaji ke-13 merupakan kesepakatan dari pimpinan masing-masing daerah. Menurut dia, Komisi II juga sudah mendengar penjelasan dari mendagri soal kesepakatan tersebut. "Tidak ada masalah, begitu. Jadi semuanya oke," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Polemik THR PNS
Nah, kata dia, tiba-tiba sekarang muncul sikap Risma yang tidak setuju. Dia mengaku tidak tahu apa alasannya. Padahal para perwakilan pimpinan daerah saat rapat dengan Kemendagri semuanya sepakat.
"Tidak mungkin datang (rapat) tanpa persetujuan pimpinannya. Jadi kalau sekda datang kan sudah seizin wali kota, dia setuju berarti wali kota setuju. Saya heran kok tiba-tiba Bu Risma begitu," katanya.
BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?
Legislator Partai Golkar itu menyatakan seharusnya sekda yang datang rapat saat itu menyampaikan keberatan. "Ini tidak, semuanya oke. Kalau ada keberatan tentu harusnya disampaikan," ujarnya.
Amali mengingatkan, jangan terbiasa pada saat mengambil keputusan tidak masalah, kemudian setelah itu sendiri-sendiri. "Jangan dibiasakan seperti itu," katanya.
Dia mengatakan soal besaran THR itu harusnya menjadi kebijakan masing-masing daerah. Amali menegaskan bahwa mendagri hanya imbauan atas dasar kesepakatan daerah. "Ini kan di daerah masing-masing," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada urusannya THR ini sama pemilihan presiden. Menurut dia, kalau daerah tidak mau dan tak sanggup juga tidak masalah. "Tetapi harus dijelaskan kepada aparatur daerahnya bahwa sanggup. Jangan menyalahkan keputusan negara," ungkap Amali. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
Redaktur & Reporter : Boy