jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, riak ataupun kesulitan yang dialami sejumlah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan THR PNS sangat wajar.
Pasalnya, dari segi waktu, kebijakan kenaikan THR yang komponennya termasuk tunjangan, baru diumumkan di tengah tahun anggaran.
BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?
“Kebingungan pemda untuk mencari sumber pendanaan dari mana. Anggaran sudah berjalan, sekarang minta diutak-atik,” ujarnya kepada Jawa Pos, Selasa (5/6).
Endi menambahkan, dari segi pengalaman, pergeseran pos anggaran melalui skema perpindahan mendahului perubahan APBD memang sering dilakukan.
BACA JUGA: Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
Namun, biasanya terjadi untuk hal-hal yang bersifat darurat, seperti bencana alam ataupun hajat yang menyangkut kepentingan publik seperti pilkada.
Sebagaimana ketentuan pasal 28 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD harus di keadaan darurat. Salah satu contoh kasusnya terjadi pada 2015 lalu.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS
Sebagaimana diketahui, pada 2015, pemerintah memutuskan menggelar Pilkada serentak bagi daerah yang jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 dan semester I 2016. Padahal, awalnya yang akan menggelar Pilkada hanya daerah yang jabatan kepala daerahnya habis pada 2015.
Sehingga, ada 71 daerah yang Pilkadanya dimajukan dari rencana awal 2016 menjadi 2015. Akibatnya, 71 daerah itu belum memasukkan anggaran Pilkada dalam APBD 2015 mereka. Untuk itulah, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian mengeluarkan SE kepada gubernur, bupati, dan walikota 71 daerah itu untuk menganggarkan dana penyelenggaraan Pilkada dengan menggeser anggaran yang sudah ada sebelumnya. Karena mendesak, penggeseran itu dilakukan mendahului perubahan APBD.
Nah, apakah kenaikan THR dengan memasukkan komponen gaji pokok dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini termasuk hal yang mendesak dan darurat? sebagaimana Pilkada? "Beda, THR ini bukan hal yang darurat," kata Endi.
Menurut Endi, sesuatu masuk kategori darurat jika misalnya kebijakan itu tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak kekacauan di publik. “Darurat itu kalau kita tidak laksanakan akan membawa mudharat, merusak layanan publik. Darurat itu tidak terkait dengan kehidupan birokrasi, tapi publik,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Endi, meskipun ada preseden dan celah regulasi yang menjadi pegangan pemerintah, pihaknya menyarankan agar pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara dan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Sehingga dari segi hukum bisa lebih clear dan tidak meresahkan kepala daerah yang akan menjalankan kebijakan penggeseran anggaran tersebut. ”Harus konsultasi juga ke BPK sebagai pengawas keuangan agar tidak jadi temuan,” pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin memaparkan kronologi keluarnya SE untuk Pemda terkait THR dan gaji ke-13.
Menurut dia, Surat Mendagri itu dikeluarkan untuk menjawab permintaan daerah pada saat rapat kerja keuangan daerah pada 24 Mei lalu. Banyak daerah yang salah menafsirkan implementasi PP 18/2018 dan PP 19/2018, sehingga besaran THR dan Gaji ke-13 lebih dari yang seharusnya.
Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah memberikan petunjuk bagaimana menerapkan dua PP tersebut. "Pada 26 Mei kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, maka disepakati perlu ada Surat Mendagri," katanya.
BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?
Surat Mendagri dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian THR. Tjahjo menegaskan bahwa surat yang dia keluarkan menguatkan aturan yang ada. Menurut dia, beberapa daerah sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13. Salah satunya, seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung.
Terkait legalitas penggeseran anggaran APBD, Tjahjo berbeda pandangan dengan KPPOD. Menurut dia, THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai yang di dalam peraturan perundang-undangan masuk kategori belanja mengikat yang harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup.
"Tanpa harus menunggu perubahan APBD, karena termasuk belanja yg sifatnya mendesak. Sejalan dengan Pasal 28 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," ucapnya.
Mantan anggota DPR itu menyatakan, sebagai implikasi belanja untuk keperluan mendesak, maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinan untuk dilakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubahan Perda tentang APBD. (far/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Ibu PNS Silakan Cek Saldo ya, THR Sudah Cair
Redaktur & Reporter : Soetomo