jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda kelimpungan menyiapkan dana untuk THR PNS. Pasalnya, mereka menyaipkan anggaran THR di APBD sebesar gaji pokok. Ternyata, pemerintah pusat menetapkan komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menuturkan, penganggaran THR dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kemenpan RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Namun yang menjadi penanggung jawab terkait aturan THR tersebut adalah Kemenpan RB.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS
"Jadi yang jadi host untuk PP THR ini Menpan RB. Makanya kan teman-teman tahunya dari Menpan-RB pertama kali. Kita sengaja meng-keep untuk menghindari kenaikan harga, karena kan biasanya begitu ada pengumuman THR harga-harga langsung naik," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).
Sementara terkait THR bagi PNS daerah, Marwanto mengungkapkan, yang lebih mengetahui kondisi keuangan daerah beserta APBD-nya adalah Kemendagri. Sementara Kemenkeu bertanggung jawab pada pengaturan belanja pemerintah pusat.
BACA JUGA: Bapak Ibu PNS Silakan Cek Saldo ya, THR Sudah Cair
Untuk DAU memang telah dianggarkan dalam APBN, namun tidak semuanya lantas mampu meng-cover kebutuhan PNS daerah termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya.
"Dalam formulasi DAU, mempertimbangkan belanja pegawai dari masing-masing daerah. Sekarang kan desentralisasi fiskal bentuknya, jadi transfer DAU digunakan block grant dikasih duit silahkan untuk apa. Namun dalam PP itu ditegaskan kalau daerah memang dapat (THR), bukan harus (wajib), "jelasnya.
BACA JUGA: THR PNS Cair Besok, Honorer Juga
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, THR memang telah dianggarkan dalam DAU. Namun, hanya mencakup gaji pokok. Dia menekankan, untuk urusan kekurangan bayar THR ini, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke pusat.
Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.
"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR). Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi," ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6). (ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Lampung Selatan Duluan Cairkan THR Rp 40,5 Miliar
Redaktur & Reporter : Soetomo