jpnn.com, TARAKAN - Sari Wulan terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Semua gara-gara ulahnya sendiri. Wanita 44 tahun tersebut nekat menjadi pengedar narkoba.
BACA JUGA: Menyamar, Intel Polda Bekuk Anggota Polres
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (3/8) lalu, Sari sudah berusaha mati-matian untuk menyelamatkan nasibnya.
Dia memohon ampun kepada majelis hakim untuk membebaskannya.
BACA JUGA: Ibu yang Bekukan Bayi di Freezer Ditahan, Suaminya Kok Enggak?
“Saya mohon, Pak. Tolong bebaskan saya. Saya sangat merasa menyesal dengan kejadian ini,“ kata Sari sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Senin (7/8).
Saat itu, dia juga membawa keluarganya agar hakim mau bermurah hati.
BACA JUGA: Bacalah, Kisah Cinta Ibu yang Bekukan Bayi di Freezer dengan Suami Sirinya
“Saya juga memiliki anak, Pak. Orang tua juga. Saya tidak ingin menjadi beban mereka ketika saya di dalam penjara nanti,” ujar Sari.
Meski begitu, dia tak memiliki saksi yang bisa meringankannya.
“Tolong saya, setidaknya ringankan hukuman saya,” kata Sari.
Usaha Sari, tampaknya, tak akan membuahkan hasil.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, Sari sudah mengakui semua perbuatannya.
Apalagi, polisi sudah menemukan 491 gram sabu-sabu di rumah Sari di Kelurahan Mamburungan.
“Kami mendatanginya, lalu memeriksa terdakwa dan kami mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 491 gram yang disembuyikan terdakwa di dalam lemarinya,” ungkap Bripda Prawoto saat memberikan kesaksian.
Sari dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika.
Dia dijdawalkan kembali menjalani persidangannya pada 10 Agustus 2017 mendatang. (osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Wajah Cantik, Ibu yang Bekukan Bayi di Freezer Ternyata Istri Keempat
Redaktur & Reporter : Ragil