Punya Wajah Cantik, Ibu yang Bekukan Bayi di Freezer Ternyata Istri Keempat

Senin, 07 Agustus 2017 – 01:16 WIB
CANTIK : SL diapit anggota polisi yang menangkapnya. FOTO: HADI ARIS ISKANDAR/KALTARA POS/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Banyak fakta mencengangkan tentang Sally yang terkuak setelah penemuan jasad bayi yang dibekukan di freezer, Rabu (2/8) lalu.

Wanita 24 tahun itu ternyata istri keempat DH. Statusnya adalah istri siri.

BACA JUGA: Ketakutan, Warga Berharap Arwah Bayi yang Dibekukan di Freezer Tak Gentayangan

Selama ini, Sally berjualan di warung yang masih berada satu lokasi dengan usaha pencucian mobil milik DH.

Pencucian mobil itu berada di Jalan Pulau Bunyu, Kelurahan Kampung I, Tarakan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Istri Diberi Uang Melimpah, Hampa Kasih Sayang, Simpan Mayat Bayi di Lemari Pendingin

Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny mengatakan, Sally melahirkan bayi tanpa bantuan siapa pun, Mei lalu.

Wanita cantik itu menggunakan ember yang sudah diisi air untuk membantu proses melahirkan.

BACA JUGA: Bayi Disimpan di Lemari Pendingin: Mengulas Status Anak dari Pernikahan Siri

“Setelah melahirkan, SL mengaku bayinya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Karena panik, dia membungkus bayi malang itu dengan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam kulkas,” bebernya sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (5/8).

Berselang dua hari, bayi yang sudah meninggal tersebut dibawa menuju lokasi pencucian mobil.

Menurut Deny, Sally membawa jasad bayi itu menggunakan mobil pada pagi hari.

“Sampai di lokasi, Sally langsung menyimpan bayi malang ke dalam panci yang ada di dalam freezer tersebut. Setelah itu, Sally menindih plastik berisi bayi tersebut dengan bahan makanan yang ada di freezer,” ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, SL mewanti-wanti pekerja pencucian mobil agar tidak membuka isi bungkusan plastik hitam.

“Dia bilang jangan ada yang menyentuh bungkusan plastik hitam,” tambah Deny.

Deny mengungkapkan, Sally memang tidak menginginkan anak keduanya merasakan hal yang sama seperti buah hati pertamanya.

“Karena status anak pertamanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Sementara dari ayah biologisnya tidak ada (berdasarkan hukum perdata). Sebab, pernikahannya dengan DH hanya dilakukan secara siri (di bawah tangan),” tuturnya.

Sally dijerat hukuman berlapis dari pasal 340, pasal 341 dan pasal 342 KUHP.

Dia juga dikenakan Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (pro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt... Kabarnya Ibu Tega Bekukan Bayinya di Freezer untuk Pesugihan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler