Bu Sri Mulyani pun Tergiur Hingga Menyerahkan Uang Puluhan Juta

Senin, 16 November 2020 – 09:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, TEMANGGUNG - Sri Mulyani tertipu sampai puluhan juta rupiah.

Warga Kemloko Kranggan Temanggung itu menjadi korban dari seorang pedagang sayur bernama Artamto, warga Siak, Riau, yang berdomisili di Grabak, Magelang.

BACA JUGA: Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Artamto (45) memperdayai Bu Sri Mulyani dan meraup Rp 51 juta.

Modusnya, Artamto mengaku menarik uang gaib hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA: Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Penipuan Lahan di Sekitar UTA 45 Jakarta

Sri Mulyani pun tergiur, hingga akhirnya menyerahkan uang akad hingga puluhan juta.

Kejadian tersebut bermula saat Sri Mulyani bertemu dengan tersangka di Semarang untuk memasang susuk.

BACA JUGA: Warga Temanggung Tewas Disengat Lebah Beracun

Di sana korban menyampaikan permasalahannya dan tersangka mengaku dapat mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

"Karena iming-iming itu korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu singkat, meski harus menyediakan uang Rp 51 juta sebagai akad dan uang zakat,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, seperti dilansir Radar Semarang, Minggu (15/11).

Sri Mulyani menyerahkan uang akad dan zakat itu secara bertahap, yakni pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, satu hari kemudian Rp 4,5 juta dan Senin 19 Oktober 2020 sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 2,5 juta sebagai bisyaroh dan Rp 35 juta sebagai zakat.

“Uang tersebut diserahkan secara tunai dan juga ditransfer melalui nomor rekening,” terangnya.

Setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang gaib.

Selang sehari pelaku menunjukkan uang mainan yang dibungkus dengan kain mori untuk meyakinkan korban bahwa ritualnya berhasil.

“Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata korban mulai sadar jika ditipu dan segera melapor kepada kami,” kata AKBP Benny.

Petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, 300 lembar uang mainan pecahan 50 ribu, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon genggam.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” terangnya.

Tersangka mengaku sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikan uang gaib.

Namun, karena masih ada warga yang percaya maka dirinya pun memanfaatkannya.

“Saya dapat uang Rp 35 juta, habis untuk senang-senang di prostitusi. Sedang yang Rp15 juta saya serahkan kepada teman saya,” ucapnya.

Kini tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Temanggung.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan ini. “Saat ini masih terus kami kembangkan,” kata kapolres. (tbh/zal/bas)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler