jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Tedja Widjaja. Tedja dijebloskan petugas Kejaksaan ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/11) malam.
Diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya, memutus Tedja bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Keputusan tersebut tercantum pada putusan bernomor MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020.
BACA JUGA: Lahan Pertanian di Paiker Empat Lawang Rusak Diterjang Banjir
"Tedja Widjaja dieksekusi di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/11) malam. Ini informasi dari Kejaksaan. Ini berita acaranya," kata tim kuasa hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Anton Sudanto, dalam keterangan persnya, Jumat (13/11).
Menurut Anton, pihaknya lega dengan eksekusi Tedja. Sebab, hal itu menunjukkan keadilan bagi dunia pendidikan telah tercapai.
BACA JUGA: Ansy Lema Sukses Perjuangkan Excavator untuk Pertanian Lahan Kering di Sumba Timur
"Kampus kami sedang memperjuangkan keadilan dan akhirnya terjawab sudah, bahwa telah terjadi penipuan," ujarnya.
“Intinya kami perjuangkan kampus kami ini untuk mahasiswa, untuk pendidikan, akhirnya terjawab, akhirnya terkuak. Bahwa keadilan itu untuk mahasiswa," imbuh Anton.
BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Terbitkan Surat Perintah, Begini Reaksi Syarief Hasan, Keras!
Anton menegaskan, setelah ini lahan 4,5 hektare yang menjadi akar persoalan tersebut takkan diperjual-belikan ke pihak mana pun. Apalagi untuk kepentingan komersil.
"Karena kampus kami kampus nasionalis. Sesuai namanya, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Anton.
Pasca eksekusi, Anton berharap pihak-pihak yang berhubungan dengan Tedja dalam kaitan kepemilikan lahan tersebut maupun sertifikatnya, tak lagi melakukan manuver. Karena persoalan menurutnya telah selesai. "Itu sudah jelas tanah kami (Yayasan). Clear!" tegas Anton.
Lebih lanjut, pihaknya pun meminta eksekusi Tedja dijadikan pertimbangan bagi para penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang mereka laporkan.
Pihak ketua tim kuasa hukum Yayasan, sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) saham PT Graha Mahardika dengan Nomor Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013. Akta itulah yang berkaitan dengan lahan 4,5 hektare, yang berada di samping kampus UTA '45 Jakarta di Sunter, Jakarta Utara tersebut.
“Kami masih ada dua laporan di Polda Metro Jaya, dan kami meminta kepada penyidik untuk melihat putusan seperti ini bahwa ada yurisprudensi, dan kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena yang kami laporkan ada notaris yang diduga memalsukan,” jelas Anton.
“Jadi memang Tedja Widjaja ini menggunakan rekan-rekannya, notaris yang diduga untuk memalsukan akta dan itu sudah kami masukkan dalam laporan kami di Polda Metro Jaya. Bahkan sudah kami laporkan ada penyalahgunaan profesi di notaris, yang diduga dilakukan terpidana Tedja Widjaja," sambung advokat yang dijuluki 'monster persidangan' ini.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich