jpnn.com - JPNN.com - Bupati Klaten Sri Hartini diperkirakan sudah berhasil meraup miliaran rupiah dari hasil “jualan” kursi jabatan.
Hal itu terungkap dari hasil penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (1/1) dan Senin (2/1) di Klaten. KPK menyita uang sebesar Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari penggeledahan itu.
BACA JUGA: Garap 40 Saksi, KPK Bidik Pihak Lain di Klaten
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang Rp 3 miliar tersebut merupakan hasil penggeledahan hari pertama di rumah dinas (rumdin) Sri Hartini.
Uang itu ditemukan di sebuah lemari di ruangan yang ditempati anak Sri, Andi Purnomo. Sementara itu, uang Rp 200 juta disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kamar rumdin bupati di hari yang sama.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Sebegini di Rumah Bupati Klaten
Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (30/12).
Sri Hartini tertangkap basah menerima suap Rp 2 miliar yang dimasukkan dalam dua kardus. Uang suap itu diterima dari Suramlan, salah seorang PNS di lingkungan pemkab setempat.
BACA JUGA: Irman Ngotot Pengin Penyidik KPK Jadi Saksi
Ditemukan pula uang USD 100 dari OTT itu. Selain Sri, KPK juga mengamankan tujuh tersangka lain.
Dengan demikian, total uang yang diamankan KPK sampai penggeledahan terakhir terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dan USD 100.
”Jumlahnya (hasil penggeledahan) lebih besar daripada yang kami temukan saat OTT (operasi tangkap tangkap tangan),” ujarnya.
Febri mengatakan, selain uang miliaran rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen di rumdin bupati.
Dokumen itu digunakan untuk melengkapi bukti-bukti yang saat ini tengah dikumpulkan penyidik.
”Temuan uang juga akan kami dalami bersama dengan dokumen yang kami sita, apakah terkait dengan perkara ini (suap pengisian jabatan, Red),” jelas mantan aktivis ICW ini.
Selama dua hari, KPK juga menggeledah 5 lokasi lain yang berkaitan dengan perkara suap jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Diantaranya, kantor bupati, rumah pribadi Sri Hartini, rumah salah seorang saksi, kantor inspektorat dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, KPK juga meminta keterangan 40 saksi yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Menurut Febri, semua temuan dan keterangan para saksi di lapangan masih akan didalami. Dengan demikian, KPK belum bisa menentukan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara “dagang” jabatan itu.
”Terutama terkait uang yang kami temukan di kamar anak bupati (Andi Purnomo). Kami akan dalami,” bebernya.
Anak kandung bupati itu juga diketahui sebagai politisi PDIP. ”(Andi Purnomo) diduga terlibat, tapi pemeriksaan masih akan terus berjalan,” ujarnya.
Febri menerangkan, semua pihak dan saksi yang telah diperiksa akan didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sayang, Febri tidak memerinci siapa saja saksi yang diperiksa itu.
Dia juga tidak menerangkan adanya indikasi pemberi suap lain yang berkaitan dengan kasus pengisian jabatan. ”Masih akan didalami lebih lanjut apakah termasuk memberi atau dimintai uang,” imbuhnya.
Namun, Febri menyebutkan tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi itu. Sebab, jumlah uang yang ditemukan cukup besar. ”Indikasi kuat sumber dana tidak berasal dari satu dua orang saja,” tandasnya. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman
Redaktur : Tim Redaksi