jpnn.com - JPNN.com -- Kubu mantan Ketua DPD Irman Gusman menginginkan jaksa KPK menghadirkan penyidik Christian yang melakukan operasi tangkap tangan di kediaman senator asal Sumatera Barat pada September 2016 lalu.
JPNN.com - Namun, jaksa KPK merasa tidak perlu menghadirkan Christian menjadi saksi di persidangan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk Sumbar oleh CV Semesta Berjaya.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman
Pengacara Irman, Sutan Bagindo Fahmi mengatakan, keterangan Christian perlu untuk menjelaskan kronologi terjadinya OTT.
Khususnya ketika Irman diminta menyerahkan bungkusan berisi Rp 100 juta.
BACA JUGA: Terjaring OTT, Irman Gusman Berupaya Hubungi Ketua KPK
"Kami mohon jaksa menghadirkan penyidik KPK bernama Christian," kata Fahmi dalam persidangan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Selain itu, Fahmi mengatakan, menghadirkan Christian ke persidangan merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, dalam setiap berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan ada tanda tangan Christian.
BACA JUGA: KPK Tangkap Sri Hartini, Ribuan PNS Klaten Belum Digaji
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menolak permintaan pengacara. Menurut Ahmad, keterangan Christian tidak diperlukan.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango sependapat dengan jaksa KPK. Majelis pun menolak permintaan tim pengacara Irman Gusman.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Bakamla
Redaktur & Reporter : Boy