jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengimbau kepada para nelayan untuk tidak menjual Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) milik mereka.
Hal itu diimbau karena adanya keberadaan oknum yang diduga pihak asing. Mereka ditengarai berupaya membeli SIPI dan SIKPI dari nelayan di wilayah pantai utara Pulau Jawa.
BACA JUGA: PPN Langsung 10 Persen, Industri Rokok Belum Siap
"Saya juga mengingatkan seluruh nelayan di Pantura untuk tidak menjual kapal ikan lokal dan SIKPI nya, karena asing ini bergerilya untuk membeli kapalnya," ujar Susi di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya Susi menjelaskan, ada beberapa oknum yang mengiming-imingi uang untuk membuat kapal baru dengan orang lokal yang dipinjam namanya, kemudian diberikan saham sebesar 5 persen.
BACA JUGA: Top, Warteg Bakal Merambah Malaysia
"Jangan sampai kesempatan kita, naiknya jumlah ikan yang diperbolehkan tangkap dari 6,5 juta menjadi 9,9 juta yang nikmati bukan nelayan kita lagi," lanjut Susi.
Adapun wilayah di Pantura yang terindikasi menjadi lokasi pembelian kapal-kapal asing adalah di sekitar Juwana (Pati) dan Rembang. Kapal-kapal yang diincar biasanya adalah kapal lama yang perpanjangan pengurusan SIPI secara otomatis.
BACA JUGA: Bang Uchok Desak Kemenkeu Bentuk Badan Pemulihan Aset
"Masih ada 8.900 SIPI lebih yang di atas 30 GT (yang lama). Mereka ini incar kapal yang punya SIPI lama. Karena kalau yang lama otomatis perpanjangannya," tuturnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 4 Mobil Honda yang Paling Laris
Redaktur : Tim Redaksi