PPN Langsung 10 Persen, Industri Rokok Belum Siap

Rabu, 28 September 2016 – 13:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA-  Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar sepuluh persen saat produk tersebut keluar dari pabrik.

Itu masih ditambah sepuluh persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

BACA JUGA: Top, Warteg Bakal Merambah Malaysia

Suahasil menjelaskan, skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.

Suhasil mengatakan, sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Industri, lanjut Suahasil, siap tapi butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak.

BACA JUGA: Bang Uchok Desak Kemenkeu Bentuk Badan Pemulihan Aset

Terkait kebijakan ini, industri telah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.

Salah satunya dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Suhardjo Sekretaris Jenderal Formasi mengatakan, sejatinya pengenaan PPN sepuluh persen itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.

BACA JUGA: Inilah 4 Mobil Honda yang Paling Laris

Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016.

Pada 2017 nanti, PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen. Pada tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1 persen.

Menurutnya kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan pelaku industri rokok.

Namun kini Kementerian keuangan ingin mempercepat jadwal kenaikan tersebut menjadi langsung sepuluh persen.

“Dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang membidangi pajak disebutkan bahwa tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen. Jadi tahapan yang hasil pembicaraan dengan asosiasi itu dilanggar sendiri oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai, percepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terjadinya shortfall yang besar. “Efeknya merugikan pelaku industri,” katanya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tetap konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kesepakatan itu ada kronologi dan history-nya. Jadi sebaiknya sesuai jadwal saja, jangan mengingkari,” ujarnya.

Selain itu, jika dipercepat, pelaku industri rokok juga belum siap. Terutama yang paling terkena adalah para distributor rokok.

“Dengan pengenaan sepuluh persen ini akan merepotkan dari sisi  distribusinya. Situasi ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Apalagi, selain kenaikan PPN, di saat yang sama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sehingga ia khawatir kenaikan PPN akan mengganggu penerimaan cukai.

“Ego sektoral masih terasa. Yang satu pimpinan ingin punya prestasi, begitu juga pimpinan lainnya. Jadi masing-masing direktorat ingin menonjol, itu kan konyol namanya,” keluh Suhardjo.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti.

Dia menyatakan keberatan rencana perubahan tarif PPN dari single stage tax (final) saat sekarang ke multi stage tax (umum).

Pertama, perubahan ini membuat efisiensi proses penjualan menjadi menurun. “Kalau kita menggunakan sistem umum itu berarti setiap kali ada transaksi termasuk transaksi salesman kita jual ke retailer atau pengecer, dia harus membuat faktur pajak. Itu ribet sekali,” katanya.

Kedua, ada kekhawatiran para agen karena proses yang berbelit.

“Sebelumnya, dia jual saja, satu atau dua slop. Tapi nanti dia juga harus mengeluarkan faktur pajak. Ribet kan dia. Dikhawatirkan para agen berpikir untuk tidak menjual rokok karena berbelit,” ujarnya.

Ketiga, perubahan sistem akan memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, saat ini perusahaan dengan sistem pembayaran PPN yang sudah berjalan harus mengubah kembali.

“Ini memakan waktu karena tidak gampang begitu saja. Membangun sistem, training kepada usernya dan sosialisai. memakan waktu tidak bisa setahun mungkin sampai dua tahun," paparnya.

Keempat, pemberlakuan sistem multi stage akan melibatkan miliaran faktur pajak.

“Rantai penjualan dari pabrik ke distributor, lanjut salesman jumlah yang banyak begitu juga jumlah toko. Katakanlah penjualnya 1000, kalau jualan outlet satu juta seluruh Indonesia berarti untuk menyelesaikan kunjungan 1.000 kali satu juta jadi satu miliar. Berarti satu miliar faktur pajak,” jelasnya.

Karena itu, Moefti berharap pemerintah tetap menerapkan sistem single stage. Rencananya, dalam kurun waktu dekat pelaku industri akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Bunga Kartu Kredit Pangkas Rasio Kredit Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler