jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan sejumlah hasil kinerja Satgas 115 sejak pertengahan 2017 hingga November 2018.
Susi mengatakan, Satgas 115 telah menangani 134 kasus illegal fishing, di mana 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Hingga November 2018, KKP Tangani 134 Kasus Illegal Fishing
Satgas 115 juga melakukan operasi pembersihan rumpon ilegal dan menemukan 60 rumpon ilegal di Laut Seram. Di mana indikasi data satelit terakhir, total rumpon di perairan Indonesia ini sudah mencapai lebih dari 10 ribu.
“Ini merupakan persoalan besar. Dengan rumpon ini, mereka mengumpulkan ikan-ikan untuk berkeliaran di wilayah ujung dari EEZ kita, sehingga mereka mencuri dekat dari perairan kita. Ini persoalan besar. Merusak ekologi, mengurangi menepinya ikan-ikan di batas perairan kita," tutur Susi.
BACA JUGA: Bu Susi Minta Pemda Bikin Perda Larangan Pakai Botol Plastik
"Walaupun betul sekarang ikan sudah banyak, tapi alangkah lebih bagus lagi kalau kita bisa mengangkat rumpon yang dipasang oleh asing," imbuh Susi.
Satgas 115 juga telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara.
BACA JUGA: Bu Susi: Jangan Takut Sama Laut
Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV. STS-50. Working group ini diinisiasi melalui Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 – 5 Juli 2018.
"Kemudian kapal STS-50 juga telah selesai. Saat ini kita sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan. Di mana kapal STS 50 ini akan kita gunakan sebagai alat kampanye anti IUUF keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia," tambahnya.
Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner, yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, perekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Terus latihan, yang Kalah Tahun Depan Harus Menang
Redaktur & Reporter : Yessy