jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan sebanyak 111 pulau kecil terluar Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah pulau kecil terluar yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008.
BACA JUGA: Banyak Kecurangan Ukuran Kapal, Dugaan Bu Susi Terbukti
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, hanya ditetapkan sebanyak 92 pulau kecil terluar.
Penetapan pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara privat oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.
BACA JUGA: Bu Susi Heran ada ABK yang tak Tahu Asuransi Nelayan
“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain. Kami juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut.
BACA JUGA: Sidak ke Muara Baru, Bu Susi Temukan Manipulasi Kapal
"Sehingga bisa menjadi pemasukan lebih bagi negara," kata Susi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik 4 Pejabat Eselon I KKP, Bu Susi Titip Pesan...
Redaktur & Reporter : Yessy