Bu Susi, Kapal Lokal Trashipment di Tengah Laut, Boleh Tidak?

Kamis, 04 Juni 2015 – 15:22 WIB
Susi Pudjiastuti

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah perwakilan asosiasi kapal pengangkut ikan menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (4/6). Mereka ingin melobi Menteri KKP Susi Pudjiastuti supaya mengizinkan kapal lokal melakukan kegiatan alih muatan (transhipment) di tengah laut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menyatakan, pihaknya tak keberatan dengan larangan transhipment yang diterapkan Susi. 

BACA JUGA: Oalah Pak Jokowi, Presiden dari PDIP kok Salah Sebut Tempat Lahir Bung Karno

Hanya saja mereka meminta ketetapan tersebut dikecualikan untuk kapal lokal yang terbukti membawa hasil tangkapan ke dalam negeri.

"Memang transhipment itu dilarang di internasional. Kemarin kami sudah duduk bareng KKP. Bagaimanapun juga kami butuh kapal angkut ini jalan. Ini juga untuk mengefisiensikan pekerjaan penangkapan kami," tutur Dwi saat berdialog dengan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Ooo... Begini Kode Si Ngeri-Ngeri Sedap Minta THR dari SKK Migas

Menanggapi permintaan tersebut, Narmoko menjelaskan kalau pemerintah masih mempertimbangkan untuk menerbitkan petunjuk teknis aturan mengenai transhipment, khusus kapal lokal.

Narmoko mengatakan, bila nantinya hal tersebut diperbolehkan, maka bakal ada persyaratan yang cukup ketat. Salah satunya kapal angkut berbendera Indonesia wajib dipasang CCTV.

BACA JUGA: Anggaran Ngadat, Bawaslu Bisa Minta Pilkada Ditunda

"Ini akan kami pertimbangkan ke depan. Prinsipnya, yang penting tidak mengorbankan nelayan kecil. Saat ini mereka sedang menikmati hasilnya," tandas Narmoko. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Megawati Minta Jokowi Mundur jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler