jpnn.com - JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengancam akan menyita dan menenggelamkan sebanyak 718 kapal ikan asing (KIA).
Kapal-kapal itu,- yang dulu istilahnya kapal eks-asing, sudah mangkrak akibat pemberlakuan kebijakan moratorium KIA yang berakhir pada Oktober 2015 lalu.
BACA JUGA: DPD Selalu Berjuang untuk Papua
Ancaman tersebut akan diwujudkan apabila para pemilik kapal-kapal tersebut tidak segera melakukan deregistrasi atau registrasi ulang terhadap kapalnya.
Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (21/6).
BACA JUGA: Menteri Susi: Kami Tidak Perlu Bantuan
Susi menjelaskan bahwa awalnya kapal-kapal tersebut terpaksa mangkrak ketika dirinya mengumumkan kebijakan motatorium pengoperasian KIA di seluruh perairan Indonesia pada tahun lalu. Namun, hingga berakhir masa moratorium tersebut keberadaan 718 KIA itu di Indonesia perlu dipertegas.
Susi mengungkapkan, seluruh kapal tersebut juga telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan. Bahkan beberapa kapal di antaranya memiliki statua kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA: Jaya Suprana: Nusantara Mengaji Pecahkan Rekor MURI Dunia
Kejanggalan lainnya, dia mengungkapkan bahwa kendali dari 718 KIA tersebut hanya berada di tangan tidak lebih dari 20 orang berkewarganegaraan Indonesia.
"Tapi mereka itu merupakan orang-orang yang dipinjam oleh pemilik asalnya di negara asal kapal tersebut untuk menjadi seolah-olah pemilik kapal di sini. Padahal bukan," ungkapnya.
Karena itu, Susi meminta agar kapal-kapal tersebut didata ulang. "Saya perintahkan agar kapal-kapal itu melakukan deregistrasi karena kapal itu sejatinya adalah milik asing. Mereka harus mengurus segala administrasi termasuk membayar pajak kepada negara," kata Susi.
Susi menjelaskan bahwa kebijakan deregistrasi terhadap 718 KIA itu merupakan bentuk kesempatan yang diberikan negara kepada para pemilik kapal-kapal tersebut.
Sebab, jika telah melakukan deregistrasi dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku, 718 KIA tersebut diijinkan untuk pulang ke negaranya masing-masing.
"Mereka harus pulang. Silahkan mereka kembali beroperasi kembali tapi jangan harap di Indonesia karena mereka sangat merugikan nelayan lokal karena menangkap ikan seenaknya,," ujar menteri yang dikenal selalu berpenampilan nyentrik tersebut.
Dikatakan, kebijakan tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa kapal-kapal tersebut tidak sempat beroperasi di perairan Indonesia karena langsung mematuhi ketentuan moratorium yang dia keluarkan.
"Kebijaksanaan ini seperti amnesti. Mereka boleh pulang setelah melakukan diregistrasi. Namun harus dilakukan secepatnya sebelum saya berubah pikiran. Kalau tidak akan kami sita dan tenggelamkan," ancamnya.
Karena itu, Susi juga sekaligus menepis anggapan sebagian masyarakat yang menuding bahwa dirinya hendak mematikan para pelaku usaha perikanan dengan memberlakukan moratorium KIA.
"Mereka itu kapal asing yang mencuri ikan-ikan kita. Mereka menangkap ikan bukan untuk mengirim ikan ke industri perikanan lokal atau ke masyarakat, tapi ikannya malah dibawa ke negara asal tanpa menepi ke Indonesia. Dan negara akan memberlakukan sanksi tegas kepada setiap pencuri ikan," tuturnya dengan nada kesal.
Masih terkait dengan ancaman penenggelaman kapal, Susi menyampaikan bahwa awal bulan Juli esok KKP kembali melakukan operasi penenggelaman kapal berbendera asing yang tertanggap karena kasus illegal fishing di perairan Indonesia.
Hingga saat ini, tercatat ada 16 kapal yang bakal dikaramkan ke dasar laut oleh perintah Susi. Rinciannya, 8 kapal Filipina, 6 kapal Malaysia, 1 kapal Vietnam, dan 1 kapal Tiongkok.
"Saya punya stok 30 kapal yang akan ditenggelamkan tahun ini, tapi baru 16 yang sudah memenuhi persyaratan akan ditenggelamkan. Dalam melakukan penegakan hukum, saya tidak melihat asal negara. Siapapun yang melanggar harus diproses," katanya tegas. (dod/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Dorong Penambahan RS Kanker Milik Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi