Ada Isu Tak Sedap Jelang Muktamar NU, Ketua KPK kepada Irjen Karyoto: Tolong Dilacak

Rabu, 22 Desember 2021 – 02:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri perintahkan Irjen Karyoto melacak isu tak sedap terkait tindak pidana jelang Muktamar NU Lampung. Ilustrasi Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri benar-benar marah atas ulah pihak tak bertanggung jawab yang memfitnah dirinya dan lembaga antirasuah itu melalui surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu.

Sprinlidik palsu itu berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Meradang, Perintahkan Irjen Karyoto Mencari Pelakunya

Konon, Sprinlidik tersebut tentang dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian, soal pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

BACA JUGA: Cak Imin Bermain, PBNU Berpotensi Terbelah?

Firli Bahuri telah memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto mengusut beredarnya Sprinlidik palsu itu.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap. Itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Minta Prajurit TNI yang Cari Habib Bahar Jangan Baper, Ferdinand: Ini Terlalu Konyol

KPK sebelumnya menerima informasi tentang beredarnya sprinlidik itu melalui aplikasi pesan dan sosial media.

Pada sprinlidik itu terdapat tanda tangan Firli Bahuri.

Namun, mantan Kapolda Sumsel itu memastikan sprinlidik tersebut palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," tegas Firli Bahuri.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihak lembaganya telah memeriksa sprinlidik tersebut dan memastikan itu dokumen palsu.

"Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ucapnya terkait sprinlidik palsu yang beredar jelang Muktamar NU itu.

BACA JUGA: Penabrak Misterius di Nagreg Tewaskan Sejoli, Bang Reza Ungkap Keanehan Ini

Dia juga mengatakan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam dokumen palsu itu bukan saluran pengaduan masyarakat di KPK.

Fikri juga menyebut lembaganya berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menyampaikan hoaks dengan tujuan memeras masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya," ujar Fikri. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler