Bu TI Hanya Diam di Rumah, tetapi Hartanya Banyak Banget, Mau Tahu dari Mana?

Senin, 05 Oktober 2020 – 14:02 WIB
Ibu rumah tangga berinisial TI (tengah) bersama barang bukti saat penggeledahan di rumahnya, Sumbawa, NTB, Sabtu (3/10). Foto: ANTARA/Ditresnarkoba Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menyita harta kekayaan milik ibu rumah tangga berinisial TI (40), tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan karena ada dugaan harta kekayaan milik TI berasal dari keuntungan bisnis haramnya.

BACA JUGA: Andika Pratama Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Ya, logikanya kalau dia cuma diam di rumah, lalu bisa punya harta sebanyak ini, dari mana kalau bukan dari narkoba? Jadi, ada dugaan (dibeli) dari hasil jualan narkoba," kata Helmi di Mataram, Senin (5/10).

Oleh karena itu, kata dia, pelaku akan diproses secara hukum untuk kasus narkoba. Selain itu, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Hutan Tenjo Bogor Tempat Pelarian Cai Changpan Dikepung Aparat

Harta kekayaan yang disita dari TI, antara lain uang tunai Rp13,8 juta, 13 cincin emas, 3 liontin emas, 5 gelang emas, dan 10 gram emas batangan.

Selain itu, mobil Honda CRV, motor Honda PCX, motor Yamaha WR, lengkap dengan BPKB. Begitu pula dengan sertifikat rumah TI, turut disita polisi.

BACA JUGA: BMKG: Info Akan Ada Gempa 8 Magnitudo Akibat Letusan Gunung Krakatau Hoaks

TI yang ditangkap pada Sabtu (3/10) malam di rumahnya, wilayah Samapuin, Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus narkobanya.

Dugaannya sebagai pengedar dikuatkan dari hasil penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan 55 gram sabu-sabu. Barang bukti narkoba ditemukan dalam dompet emas berlakban hitam.

Klip plastik bening kosong dan juga alat laminasi yang menguatkan dugaan TI sebagai pengedar juga turut diamankan.

Dari hasil penyelidikannya, TI diduga masuk dalam jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa.

TI diduga sebagai kaki tangan dari bandar. Hal itu, kata dia, dikuatkan dari hasil interogasi petugas.

"Jadi, sekarang kami sedang kembangkan dari mana asal barang tersebut. mudahan dalam waktu dekat kami bisa amankan juga bos besarnya," ucapnya.

TI terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara sesuai dengan sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler