Simak, Penjelasan Pak Tjahjo soal Passing Grade CPNS 2021 Jalur Sekolah Kedinasan

Minggu, 23 Mei 2021 – 14:32 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai passing grade tes CPNS 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses rekrutmen CPNS 2021 melalui jalur sekolah kedinasan akan segera memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menetapkan passing grade SKD tes CPNS jalur sekolah kedinasan.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Honorer K2 Menghadapi Masalah Baru

Menariknya, dalam Keputusan MenPAN-RB No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021, pemerintah memberikan afirmasi. Artinya passing grade CPNS jalur sekolah kedinasan tidak dipukul rata.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan bahwa SKD terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

BACA JUGA: Bu Nur: Komisi II Harus Tahu Formasi PPPK Tenaga Teknis Nihil, Malang Sekali Nasib Honorer K2

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

"Passing grade SKD tersebut tidak berlaku bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi," kata Menteri Tjahjo dalam Kepmen yang ditandatanganinya per 21 Mei 2021. 

BACA JUGA: Mantan Menteri Inisial RS Disebut Malah Meradang Usai Mobilnya Menyerempet, Roy Suryo Bereaksi

Afirmasi ini, lanjutnya, diusulkan kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh menPAN-RB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281. Kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

"Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal," ucapnya. 

Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Dia menyebutkan nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Di mana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler