Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi

Senin, 24 Mei 2021 – 13:21 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara memberikan peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-aparatur sipil negara (ASN) terkait pemutakhiran data kepegawaian.

Jika sampai batas yang ditentukan datanya tidak dimutakhirkan, maka segala urusan kepegawaian diabaikan BKN.

BACA JUGA: Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PNS, PPPK dan PPT non-ASN wajib melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan.

“Jika tidak, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," kata Bima dalam kick-off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN secara virtual, Senin (24/5).

BACA JUGA: Bu Nur: Komisi II Harus Tahu Formasi PPPK Tenaga Teknis Nihil, Malang Sekali Nasib Honorer K2

Bima menjelaskan pelayanan manajemen kepegawaian itu antara lain soal kenaikan pangkat atau golongan, urusan pensiun, dan lainnya.

Tidak hanya pegawai, kata Bima, bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

BACA JUGA: Karier Politik Ganjar Pranowo di Ujung Tanduk?

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dalam hal ini PNS dan PPPK, dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Kemudian, memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

"Apabila ASN dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN," ucapnya.

Dia meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.

Kemudian, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021.

"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," bebernya.

Bima menjelaskan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021.

Diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.

Berikutnya, untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

"Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan bisa diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler