Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap

Kamis, 28 Maret 2024 – 10:25 WIB
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). Foto: ANTARA/HO-Polres Jepara

jpnn.com, JEPARA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelakunya berinisial SN, 18, warga Kecamatan Nalumsari.

"Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan

Kapaolres mengatakan perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun.

Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).

BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi di Cirebon Terungkap, Pelaku Ternyata

Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.

BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Tong Sampah Serang Terungkap, Pelaku Ternyata

"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.

Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.

Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler