jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin menolak ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica diketahui memanggil ulang, ahli digital forensik Rismon Sianipar.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Pembunuhan di Amerika, Saksi Ahli Jessica Kok Terdiam
Penolakan ini sendiri bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan interupsi karena menghadirkan ahli yang sama.
"Kami keberatan yang mulia. Karena (Rismon) sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya buang-buang waktu saja," kata JPU melayangkan protes kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Siswi SMP Dipaksa Naik ke Motor Lalu Diperkosa di Kebun Tebu
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto meminta agar Rismon tetap didengarkan kesaksiannya. Rismon, kata dia, menemukan fakta baru yang bisa membuat terang perkara terkait CCTV.
"Kami mohon Yang Mulia, kami masih butuh keterangannya karena ada pembahasan yang belum," jelas Yudi.
BACA JUGA: Ahli: Seharusnya Sianida Positif Saat Tes Urine
Mendengar keberatan jaksa, Majelis Hakim sempat berdiskusi sebelum menolak permintaan penasihat hukum. "Majelis hakim tidak bisa untuk memeriksa ahli IT ini karena pengulangan, ini tidak tepat. Tapi kalau ada saksi lain kami persilakan," jelas Kisworo.
Menanggapi itu, Yudi meminta waktu 20 menit untuk menghadirkan ahli yang lainnya. Namun, sampai waktu yang sudah ditentukan, kubu Jessica belum juga mendapatkan ahli yang bisa dihadirkan dalam sidang.
"Yang Mulia kami minta di tunda besok saja, masih ada 3-4 saksi," kata Yudi.
"Baik, kalau begitu sidang dilanjutkan kembali besok pagi pukul 09.00 WIB," pungkas Kisworo. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Otto: Ini Sampah, Mesti Diusut Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi